Jam Mulai Bekerja
Bekerja akan dimulai pada pkl 08:15 ~ 17:00 (istirahat 60分)
Tetapi mungkin beberapa pabrik akan menerapkan waktu yang berbeda, seperti di toyota jam mulai bekerja adalah pkl 08:30~17:15
Jam kerja dalam 1 hari ada 7.75 時間, 1 minggu 38.75 時間, 1.953 時間
Jumlah hari kerja dalam 1 tahun ada 252 hari kerja
Jam Istirahat
Istirahat akan dilakukan 3x dalam 1 hari yaitu :
Pkl 10:00~10:00 (10分) ・Pkl 12:00~12:40 (40分)・Pkl 15:00~15:10 (10分) total ada 60分.
Meskipun ada beberapa yang menerapkan jam istirahat yang berbeda tetapi jumlah total waktu istirahat dalam 1 hari adalah 60分
Dilarang mendahului bel istirahat/ terlambat kembali ke tempat kerja setelah bel istirahat berbunyi.
ABSEN MENGGUNAKAN TIME CARD/ タイムカード
Di perusahaan hampir semua sudah menggunakan time card untuk absen saat masuk kerja ataupun pulang kerja
Catatan !!
Tidak boleh mengabsenkan orang lain!!
Apabila lupa absen masuk/ pulang segera lapor ke leader/ pengurus
Pada saat absen masuk silahkan sentuh pada menu 出勤 lalu tempelkan kartu absennya sampai terdengar aisatsu beep / suara konfirmasi dari mesin absensi.
Pada saat absen pulang silahkan sentuh menu 退勤 lalu tempelkan kartu absenya sampai terdengar suara konfirmasi dari mesin absensi
Pada time card juga terdapat shain banggo / No ID Karyawan untuk registrasi S-Paysial
Setelah absen masuk silahkan balik kartu tersebut untuk menandakan anda telah melakukan absensi masuk/ pulang kerja
Catatan !!
Apabila kita lupa absen saat masuk pulang segera laporkan kepada leader/ pengurus karena harus menuliskan 届出書
Hak cuti akan diberikan sejak 6 bulan setelah bekerja dengan ketentuan tingkat kedarian minimal 80% dari absesnsi sebanyak 10 hari.
Setelah satu tahun dari munculnya hak cuti tersebut, maka anda berhak mendapatkan Hak Cuti kembali pada tahun kedua sebanyak 11 hari.
Pengambilan Hak Cuti untuk keperluan dalam negeri (Jepang), maka wajib mengajukan permohonan selambat-lambatnya 1 minggu sebelum hari cuti.
Untuk keperluan luar negeri (Indonesia,etc) maka wajib mengajukan permohonan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum cuti digunakan.
Biaya untuk cuti kepulangan ke Indonesia akan ditanggung trainee
Pada waktu sakit/ ada hal lain yang menyebabkan trainee tidak bisa masuk kerja, maka perusahaan akan menggunakan Hak Cuti trainee.
Perusahaan berhak menolak permohonan hari Cuti anda & mengganti dengan hari lain
Kalender kerja mengikuti sesuai dengan kalender kerja dari Perusahaan/Customer yang telah ditetapkan. Jadi apabila dikalender Nasional dinyatakan libur, sedangkan pada kalender tidak libur, maka trainee wajib mengikuti kalender kerja yang telah di tentukan oleh perusahaan.
Adakalanya trainee harus masuk kerja pada hari Sabtu sesuai dengan ketentuan kalender kerja.